4 ASN di Pemkab Muaro Jambi Diberhentikan

Muaro Jambi, jambiseru.com – Empat ASN Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi diberhentikan secara tidak hormat.

Bahkan, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bacaan Lainnya

Keempat ASN itu diberhentikan oleh Pemkab Muaro Jambi, karena melakukan pelanggaran berat. Keempat orang ASN tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat.

Sekda Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono mengatakan, pihaknya saat ini tidak mentolerir para ASN yang melakukan pelanggaran di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Menurutnya, empat ASN yang akan diberhentikan atau dipecat dengan tidak hormat itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Kata dia, pihaknya menunggu SK agar segera dikeluarkan, dan akan langsung memberhentikan 4 ASN Pemkab Muaro Jambi  yang melakukan pelanggaran berat.

“Saat ini terdapat empat orang pegawai negeri sipil yang bermasalah. Dalam waktu dekat ini, akan segera dikeluarkan SK pemberhentianya,” kata Budhi yang juga merupakan Plh Bupati Muaro Jambi.

Dijelaskan dia, alasan diberhentikannya keempat ASN tersebut yaitu melakukan tindak pidana dan tidak masuk kantor.

Menurut Budhi, tindakan ini sudah memenuhi syarat untuk keempat ASN Pemkab Muaro Jambi itu dilakukan pemberhentian.

“Diberhentikan dengan alasan melakukan tindak pidana dan tidak masuk kantor,” ungkapnya.

Para ASN yang dilakukan pemberhentian, yaitu di Dinas Kesehatan terdapat 2 orang. Lalu, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)1 orang dan di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) 1 orang.

“Usia yang relatif muda. Kedepan, Pemerintah Muaro Jambi mengingikan agar ASN tidak ada lagi yang terlibat tindak pidana dan terlibat dalam persoalan lainya,” tutupnya.(uda)

Pos terkait