Ayat 1 pasal 279 menjelaskan tindakan jika ayam, bebek, unggas, atau hewan ternak lainnya masuk pekarangan rumah orang lain secara sembarangan, pemiliknya bisa dikenai denda kategori II.
Soal denda kategori II selanjutnya dijelaskan dalam pasal 79 ayat 1 RUU KUHP.
Jika seseorang melakukan pelanggaran pada denda kategori II, maka akan dikenai denda hingga Rp10 juta.
Selanjutnya, negara juga menjelaskan unggas yang masuk pekarangan rumah orang lain secara sembarangan tersebut juga bisa kena sita.
“Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara,” ujar aturan tersebut lagi.(uda)