KUHP Baru, Ayam Masuk Pekarangan Rumah Orang Bisa Kena Denda Rp10 Juta

ayam masuk pekarangan rumah denda rp10 juta
ayam masuk pekarangan rumah denda rp10 juta

Ayat 1 pasal 279 menjelaskan tindakan jika ayam, bebek, unggas, atau hewan ternak lainnya masuk pekarangan rumah orang lain secara sembarangan, pemiliknya bisa dikenai denda kategori II.

Soal denda kategori II selanjutnya dijelaskan dalam pasal 79 ayat 1 RUU KUHP.

Bacaan Lainnya

Jika seseorang melakukan pelanggaran pada denda kategori II, maka akan dikenai denda hingga Rp10 juta.

Selanjutnya, negara juga menjelaskan unggas yang masuk pekarangan rumah orang lain secara sembarangan tersebut juga bisa kena sita.

“Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara,” ujar aturan tersebut lagi.(uda)

Pos terkait