Muaro Jambi, jambiseru.com – Polres Muaro Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh tahun 2023.
Bertempat di Lapangan Apel Polres Muaro Jambi,Senin 10 Juli 2023, Apel Gelar Pasukan Ops Patuh 2023 denganTema “Patuh dan Tertib Berlalulintas Cermin Moralitas Bangsa”.
Operasi Patuh 2023 ini dipimpin langsung Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta S.I.K.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta S.I.K melalui Kasi Humas AKP Suryadi SH menyampaikan, OPS Patuh 2023 akan dilaksanakan selama 14(empat belas) hari dimulai dari Tanggal 10 sampai 23 Juli 2023.
Apel gelar pasukan tersebut diikuti langsung Wakapolres Muaro Jambi Kompol Steven Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H. Para Kabag Polres Muaro Jambi, Para Kasat dan Kasi Polres Muaro Jambi dan Para Perwira Polres Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi mengatakan, apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya. Sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan operasi Patuh 2023 akan dilaksanakan selama 14 hari di seluruh wilayah Indonesia terhitung mulai tanggal 10 s.d 23 Juli 2023, dengan sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum, pada saat maupun pasca pelaksanaan operasi Patuh 2023.
“Dengan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis yang didukung penegakkan hukum secara elektronik (statis dan mobile) guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” katanya.
Penggelaran operasi patuh tahun 2023 juga merupakan kegiatan cipta kondisi Kamseltibcarlantas pasca pelaksanaan Hari Bhayangkara 77 Tahun 2023 dengan tujuan diselenggarakannya operasi Patuh Tahun 2023 adalah untuk menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Amanat Undang-Undang No. 22 TH 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta resolusi PBB tentang decade of action dan dijabarkan melalui Perpres Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas (RUNK) merupakan langkah-langkah kepedulian negara untuk :
1) Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas);
2) Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas;
3) Membangun budaya tertib berlalu lintas;
4) Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Ke 4 point di atas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan Sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang diterima dijalankan oleh semua pihak. Dalam melaksanakan amanat Undang-Undang, Polisi Lalu Lintas memiliki fungsi yaitu :
1) Edukasi;
2) Engineering (Rekayasa);
3) Enforcement (Penegakkan Hukum);
4) Identifikasi dan Registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor;
5) Pusat K3I (Komunikasi, Koordinasi dan Kendali, serta Informasi);
6) Koordinator pemangku kepentingan lainnya;
7) Memberikan rekomendasi dampak lalu lintas;
8) Korwas PPNS, ke delapan fungsi tersebut diimplementasikan pada fungsi-fungsi Polantas.
Pada pelaksanaan Operasi Patuh Tahun 2023 kali ini ada beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian sehingga ditetapkan menjadi sasaran dikarenakan pelanggaran tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan Lalu lintas, antara lain :
1) Pengemudi menggunakan Handphone. 2) Pengemudi di bawah umur . 3) Pelanggaran penggunaan lampu utama serta lampu rem yang menyilaukan;4) Pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu;5) Pengendara dan penumpang kendaraan bermotor tidak menggunakan safety belt;6) Pelanggaran angkutan batubara dan angkutan barang lainnya yang melebihi tonase; 7) Pengemudi melawan arus;8) Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.(uda)