Muaro Jambi, jambiseru.com – Satlantas Polres Muaro Jambi memberikan rompi khusus kepada relawan di tujuh desa di Kabupaten Muaro Jambi.
Relawan ini bertugas untuk melakukan penyekatan terhadap angkutan truk batu bara yang melanggar jam operasional.
Sesuai aturan, angkutan batu bara diperbolehkan beroperasi mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
Dilapangan, masih banyak angkutan batu bara yang melanggar jam operasional. Bahkan, banyak masyarakat terganggu yang diakibatkan angkutan batu bara ini.
Dengan begitu, masyarakat Kabupaten Muaro Jambi khususnya yang dilintasi jalur angkutan batu bara tersebut mencari solusi agar tempat mereka tidak menuai kemacetan.
Mereka pun menemui Kasat Lantas Polres Muaro Jambi, AKP Angga Luvyanto. Pertemuan itu masyarakat meminta izin untuk mengatur arus lalu lintas yang dilewati angkutan batu bara tersebut.
Kasat Lantas Polres Muaro Jambi, AKP Angga Luvyanto membenarkan jika adanya masyarakat yang berinisiatif untuk mengatur lalu lintas.
Kata Angga, Satlantas Polres Muaro Jambi mengapresiasi langkah masyarakat yang berinisiatif untuk menjadi relawan penyekatan angkutan batu bara.
“Mereka akan membantu penyekatan sesuai jam operasional di wilayah hukum Muaro Jambi,” kata AKP Angga Luvyanto. Selasa (14/3/2023).
Dikatakan Angga, ada beberapa desa yang siap untuk menjadi relawan. Seperti Desa Pondok Meja, Desa Muaro Sebapo, Desa Sebapo, Desa Nagasari, Kelurahan Tempino, Desa Tanjung Pauh Km 32 dan Desa Tanjung Pauh Km 29.
“Dimasing-masing desa diberikan rompi dan lampu lalu lintas oleh pihak kepolisian. Dan mereka akan menyetop dan meminta kepada sopir truk batu bara untuk putar arah. Mereka juga berkoordinasi dengan angoota lantas untuk ditilang,” tutupnya.(uda)