Polisi Tangkap Pembobol Rumah di Muaro Jambi

Muaro Jambi, jambiseru.com – Unit reskrim Polsek Maro Sebo berhasil menangkap seorang pelaku pembobol rumah.

Peristiwa pembobol rumah ini terjadi di sebuah rumah di Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.

Bacaan Lainnya

Pelaku pembobol rumah yang diamankan tersebut bernama Ratno Purwandi (28) warga Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolsek Maro Sebo IPTU Wiwik Utomo melalui Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo, Ipda Bambang Rikhani membenarkan penangkapan pelaku pembobol rumah tersebut.

“Pelaku ditangkap pada Selasa (14/3/2023),” kata Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo, Ipda Bambang, Kamis (16/3/2023).

Ipda Bambang menyebut, dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp12 juta rupiah dari rumah korban.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta rupiah,” ujarnya.

Penangkapan pelaku ini pun, kata Ipda Bambang, setelah pihaknya melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara.

Tim unit reskrim Polsek Maro Sebo pun mendapatkan informasi tentang pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Dengan bantuan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan dan langsung mengakui perbuatanya. Serta berhasil diamankan barang bukti berupa uang dan barang lainnya milik korban yang disimpan oleh pelaku di tempat persembunyiannya,” sebutnya.

Ipda Bambang mengatakan, menurut keterangan yang didapatkan dari pelaku, aksi pencurian yang dilakukannya tidak hanya satu kali.

“Pelaku telah melakukan aksi pencurian di 10 rumah yang berbeda. Namun, masih dalam satu desa yang sama,” ujarnya.

Selain mengamankan satu orang pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda CBR dengan nomor Polisi BH 4063 ZE, 1 buah obeng panjang sekira 30 cm warna kuning, uang tunai Rp5.045.000 rupiah, 1 unit HP merk Samsung A04, 1 buah celengan warna ping, 1 buah tas warna hitam, 1 buah kalkulator, 3 buah buku kas masjid, 2 lembar STNK sepeda motor, 2 lembar KTP dan 1 Lembar SIM C.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Maro Sebo. Penyidik akan melaksanakan beberapa rangkaian pemeriksaan untuk tahapan lebih lanjut,” tutupnya.(uda)

Pos terkait