Muaro Jambi, jambiseru.com – Pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) kini bisa dilakukan di desa dan kelurahan di Kabupaten Muaro Jambi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Muaro Jambi, Dicky mengatakan, kini masyarakat tak perlu repot-repot datang ke Dukcapil Muaro Jambi, dalam pengurusan Adminduk.
“Pengurusan itu sudah dapat diproses di desa dan kelurahan,” kata Dicky.
Dicky menyebut, saat ini, salah satu program Dinas Dukcapil Kabupaten Muaro Jambi adalah memberikan pelimpahan sebagian urusan dari Bupati kepada Desa untuk melaksanakan penugasan pelayanan Adminduk di desa.
“Ini sudah berjalan dari tahun sebelumnya. Kita tengah melakukan evaluasi dan buat payung hukumnya,” sebutnya.
Kata Dicky, untuk pengurusan KK, Surat Pindah, Akta Kematian, Akta Kelahiran dan sebagainya sudah bisa dilayani di seluruh desa di Kabupaten Muaro Jambi. Sehingga masyarakat tidak perlu hadir ke kantor Dinas Dukcapil.
“Untuk mendapatkan pelayanan cukup datang ke kantor desa, mengingat luasan wilayah Muaro Jambi cukup luas,” ujarnya.
Dicky menyampaikan, secara sederhana proses tersebut adalah pemohon datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan, kemudian diserahkan ke staf lalu dikirim ke Disdukcapil Muaro Jambi melalui aplikasi online.
“Pemdes meneruskan dokumen berbentuk PDF ke kita, setelah diproses nantinya akan dikembalikan ke pemerintah desa untuk kembali diserahkan kepada masyarakat. Satu hari selesai,” sampainya.
Masalah administrasi, Dicky mengingatkan bahwa, pengurusan Adminduk tetap gratis tanpa biaya apapun.
“Kita berharap pihak Pemdes juga tidak membebani pemohon,” tutupnya.(uda)