Muaro Jambi, jambiseru.com – Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi berhasil menahan sebanyak tiga kepala desa yang terlibat kasus hukum.
Tiga kades yang terlibat kasus hukum ini mulai dari kasus korupsi dan sebagai mafia tanah.
Kajari Muaro Jambi, Kamin menyebut, dari 3 kades yang ditahan ini, satu diantaranya telah diputuskan bersalah dan tengah menjalani masa tahanan di Lapas Jambi.
“Untuk dua lainnya masih berproses,” kata Kamin.
Kamin mengatakan, tiga kades ini sebelumnya telah diperingatkan, bahkan telah diminta untuk mengembalikan kerugian negara.
Namun setelah diminati untuk dikembalikan, mereka tidak ada yang mau mengembalikan sehingga penyidik memutuskan untuk melanjutkan proses hukumnya.
“Tiga kepala desa itu dari Desa Pematang Raman, Tri Mulya Jaya dan Sumber Agung,” ujarnya.
Dengan pengalaman tersebut, ia berharap agar di tahun 2023 ini tidak ada lagi Kades yang tersandung masalah hukum.
Maka dari itu, Kejari Muaro Jambi membuat aplikasi yang bernama Jaga Desa. Aplikasi ini bertujuan agar kepala desa bisa menggunakan anggaran sebaik mungkin.
“Kepala desa bisa konsultasi dengan pihak Kejaksaan agar dalam menggunakan anggaran bisa tepat guna,” tutupnya.(uda)