Muaro Jambi, jambiseru.com – Ratusan warga yang memblokir jalan masuk PT FPIL dibubarkan paksa oleh polisi, Kamis (20/7/2023).
Ratusan warga ini dari Desa Teluk Raya, Dusun Pematang Bedaro, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Pembubaran warga ini lantaran telah memblokir jalan masuk lebih dari dua pekan. Aksi pembubaran ini pun sempat menuai kericuhan.
Kericuhan itupun terjadi lantaran masyarakat enggan meninggalkan lokasi tersebut. Bahkan, ada puluhan warga yang tak mau meninggalkan lokasi turut diangkut paksa dan dibawa ke Mapolda Jambi.
Masyarakat yang dibawa itupun terdiri dari bapak-bapak, ibu-ibu hingga anak-anak.
Aksi yang dilakukan ratusan masyarakat ini untuk menuntut keadilan dari pihak perusahaan tersebut.
“Kami cuman mau hak kami. Kami bukan mencuri,” teriakan warga di lokasi.
Terkait pembubaran warga itu, Kapolres Muaro jambi, AKBP Muharman Artha menyebut, penutupan gerbang masuk PT FPIL yang dilakukan oleh warga itu sudah berlangsung sejak tanggal 3 Juli sampai hari ini.
“Jadi sudah 17 hari. Itu sudah tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan aksi menyampaikan pendapat dimuka umum, menganggu hajat hidup orang banyak,” kata AKBP Muharman Arta kepada wartawan.
Dikatakan AKBP Muharman Arta, untuk penanganan selanjutnya pihaknya masih melihat kalau pendudukan lahan itu bukan cara kenegaraan.
“Yang diakomodir oleh negara ya silahkan. Kalau memang merasa mempunyai hak mau klaim dengan cara-cara diakomodasi oleh negara. Ada pengadilan dan kepolisian. Kalau memang masyarakat memiliki surat secara sah kenegaraan silahkan. Asal dengan dasar-dasar alasan yang legal bukan dicari-cari,” ujarnya.
Pada pengamanan pendudukan lahan ini pun, pihaknya menerjunkan sebanyak 300 personil gabungan Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi.(uda)