Muaro Jambi, jambiseru.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono menyebutkan bahwa, tidak ada cuti bersama untuk ASN di Muaro Jambi, pasca libur Natal dan Tahun Baru.
Budhi pun meminta kepada ASN di Kabupaten Muaro Jambi untuk tetap bekerja seperti biasanya.
“Hari Natal kan jatuh pada hari Minggu 25 Desember 2022, maka pada hari Senin-nya semua wajib masuk kantor. Tidak cuti dan libur bersama,” kata Sekda.
Dikatakan Sekda, bagi ASN yang melanggar akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pasca tahun baru nanti kita akan lakukan sidak ke semua OPD. Bagi ASN yang melanggar akan kita kenakan sanksi disiplin, dan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
“Sekali lagi saya tekankan kepada seluruh ASN untuk dapat beraktivitas bekerja sebagaimana biasa, tidak ada hari libur Nasional dan cuti bersama yang berkaitan dengan nataru, itu tidak ada,” tandasnya.(uda)